A. Filosofi Proteksi Radiasi
Mengingat radiasi dapat membahayakan
kesehatan, maka pemakaian radiasi perlu diawasi, baik melalui
peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pemanfaatan radiasi dan bahan-bahan radioaktif, maupun adanya badan pengawas yang bertanggungjawab agar
peraturan-peraturan tersebut diikuti. Di Indonesia, badan pengawas tersebut
adalah Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir).
Filosofi proteksi radiasi yang dipakai sekarang ditetapkan
oleh Komisi Internasional untuk Proteksi Radiasi (International Commission on Radiological Protection, ICRP) dalam
suatu pernyataan yang mengatur pembatasan dosis radiasi, yang intinya sebagai
berikut: